NAVIGASI

Friday 13 January 2012

PERANAN PROFESIONALISME GURU DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Oleh : RUDI, S.Pd
Guru SDN Kertajaya 04 Kecamatan Rumpin Bogor Jawa Barat

Tujuan Pendidikan Nasional  sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab. Merupakan indicator umum yang dapat dijadikan barometer pencapaian mutu pendidikan secara Nasional dari setiap satuan pendidikan tertentu.

Perangkat lain yang kemudian menjadi dasar peningkatan mutu pendidikan adalah Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang membahas pasal demi pasal mengenai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidikan, tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan.
Lahirnya Undang-undang RI No. 14 tersebut memicu seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik, untuk berupaya mengejar kelayakan untuk berkompetensi agar mendapatkan sertifikat pendidikan dan lulus sertifikasi.Tentunya upaya ini akan memberikan pengaruh positif bagi peningkatan kesejahteraan guru, sehingga secara estapet pula diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Gairah baru mengenai seritifikasi yang berkaitan erat dengan pemberian tunjangan profesi ini, menjadi suatu strategi yang cukup efektip dalam memberikan angin segar dalam peningkatan mutu pendidikan. Karena tidak bisa dipungkiri, mutu pendidikan sangat berkaitan erat dengan profesionalisme guru. Sebab patut kita akui bersama bahwa setiap guru yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga professional, akan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di dalam kelas.
Jika kita kaji dari definisinya profesionalisme dapat diartikan sebagai sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesinya. Setiap guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara  dan strategi. Mereka dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional.

Guru professional dapat juga diartikan guru yang telah mendapatkan pengakuan sevara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku baik dalam kaitan dengan jabatan maupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuin ini dinyatan dalam suatu bentuk surat keputusan, ijazah, akta, seritifikat dan lain sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Jelaslah bahwa profesionalisme guru berkaitan erat dengan peningkatan mutu, baik bagi guru itu sendiri, maupun mutu pendidikan itu sendiri..
Jika ditarik suatu kesimpulan maka penulis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme guru adalah suatu sikap mental serta komitmen guru sebagai tenaga profesi terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara  dan strategi. Serta selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional.

Yang dimaksud dengan Peningkatan Mutu Pendidikan adalah, suatu pencapaian lulusan yang memiliki kreteria sebagaimana yang tercantum dalam Tujuan Pendidikan Nasional yang dituangkan di dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk Membahas Mengenai Permasalahan Peranan Guru Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan, penulis mencoba menguraikan sebagai berikut.

1.         Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme adalah sebuatan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Sedangkan yang dimaksud dengan profesionalisme guru adalah sebuah pencerminan sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas kompetensi keguruannya dengan segala upaya dan strategi. Dan  senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman, sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna.

Profesionalisme guru adalah merupakan pencerminan prilaku guru yang secara formal harus mendapatkan pengakuan berdasarkan ketentuan yang berlaku baik kaitannya dengan jabatan ataupun  latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan itu bisa dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.

Profesionalisme guru memberikan keleluasaan peluang untuk perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya. Ciri keprofesionalan gurudapat ditunjukan oleh lima sikap, yaitu :
1.   Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
2.   Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
3.   Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan  dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
4.   Mengejar kualitas dan  cita-cita dalam profesi.
5.   Memiliki kebanggan terhadap profesinya.

Secara hukum, profesionalisme guru dapat dimiliki oleh guru yang sudah S1, atau Diploma IV yang memiliki seritifikasi pendidikan , lulus sertifikasi, memiliki sertifikat hasil sertifikasi profesi dan sudah diangkat sebagai tenaga pendidik tertentu baik oleh pemerintah , pemerintah daerah, atau masyarakat. Dan bagi guru yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut layak mendapatkan pengakuan bahwa kinerja profesi sebagai pengemban tugas mencerdaskan anak bangsa yang patut diakomodir agar segera disejahterakan kehidupannya, dengan diberikan tunjangan profesi.


2.            Pengertian Mutu Pendidikan
Pengertian mutu pendidikan yang akan penulis sampaikan ini adalah merupakan konsep statis yang dapat berkembang seirama dengan tuntutan kebutuhan hasil pendidikan yang berkaitan dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang melekat pada wujud pengembangan kualitas  sumber daya manusia.

Dengan demikian, mutu pendidikan dapat memberi makna kemampuan sekolah dalam pengelolaan secara operasional dan efisien terhadap komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah, sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma/standar yang berlaku.

Komponen-komponen yang memiliki kaitan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan , antara lain siswa, guru, kepala sekolah, pengawas, sarana/prasarana, dan proses pembelajaran. Dan secara sederhana tindakan pengelolaan terhadap komponen-komponen tersebut dapat diperlihatkan  gambaran mutu pendidikan dengan cara mengenali tanda-tanda operasional berupa :
1.   Lulusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
2.   Nilai akhir sebagai salah satu alat ukur terhadap prestasi belajar siswa
3.   Prosentasi lulusan yang dicapai semaksimal mungkin oleh sekolah
4.   penampilan kemampuan dalam semua komponen pendidikan.

Jadi secara sederhana mutu pendidikan dapat diukur dengan suatu proses memaksimalkan komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah, untuk menjadi relevan dengan tuntutan masyarakat. Sehingga masyarakat sebagai lingkungan yang akan menjadi pengguna lulusan dari sekolah merasa puas dengan kualitas lulusan dari sekolah tersebut. Kualitas yang dimaksud dalam pemahaman ini bukan hanya sekedar jumlah nilai-nilai, melainkan menyangkut norma dan budi pekerti yang dapat diterima dan dipuji oleh masyarakat.

Peningkatan mutu pendidikan secara umum akan bermuara pada pencapaian tujuan pendidikan nasional. Hal ini karena daya ukur keberhasilan pendidikan adalah sejauh mana pencapaian proses pembelajaran terhadap standar ideal yang diharapkan oleh tujuan pendidikan nasional.

Profesionalisme guru tidak mungkin dengan sendirinya dimiliki guru, karena harus terus diupayakan untuk diraih dengan cara dan strategi yang tepat. Selain persyaratan tersebut diatas, guru juga harus terus meningkatkan profesionaliemenya dengan beberapa cara, menurut Karnita, S.Pd (2008 :11) dapat dilakukan dengan:
1.      Memberdayakan Gugus dengan KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
2.      Memberdayakan organisasi profesi guru (PGRI)
3.      Lembaga Perguruan Tinggi sebagai pencetak tenaga professional harus melakukan reformasi, reposisi dan merevitalisasi kelembagaannya.
4.      Mengitu berbagai penataran, diklat, seminar dan sebagainya.
5.      Mengoftimalisasikan sertifikasi guru melalui pengawasan yang ketat dan kontinu terhadap kinerja guru oleh lembaga yang berwenang
6.      Meningkatkan partisifasi dalam lomba-lomba kreatifitas guru.
7.      Membudayakan sikaf apresiatif terhadap keinginan berprestasi.
8.      Berkolaborasi dengan sesame guru, kepala sekolah, dan pengawas
9.      Mengembangkan motivasi instrinsik untuk selalu belajar dan belajar lebih baik.
10.  Prpfesionalisme dijadikan penentu  pengembangan karir dan prestasi.

3.            Peranan profesionalisme Guru terhadap Meningkatkan Mutu Pendidikan
Menurut Surya (2005:48) bahwa profesionalisme guru mempunyai peranan penting dalam peningkatan mutu pendidikan, karena :
1.      Profesionalisme guru memberikan jaminan perlindungan  kepada kesejahteraan masyarakat umum.
2.      Professional guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki citra profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebahagian masyarakat rendah.
3.      Profesionalisme guru memberikan kemungkinan perbaikan  dan pengembangan diri  yang memberikan kemungkinan  guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
Dari gambaran penjelasan Surya tersebut profesionalisme guru dapat sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Karena secara jelas guru adalah juga merupakan komponen penting dalam proses pembelajaran. Dengan keprofesionalismeannya  itu guru akan mampu memperbaiki proses pembelajaran, sehingga dapat dengan otomatis pula dapat meningkatkan mutu pendidikan. Sebab guru professional tentunya akan mencurahkan segenap kemampuannya demi kepentingan memajukan mutu pendidikan itu sendiri. Karena memang itu yang menjadi tujuan dilaksanakannya sertifikasi bagi guru dan dosen.

Semakin professional guru, maka semakin dapat memperbaiki proses penbelajaran, dan semakin meningkat kualitas pencapaian tujuan pembelajaran, karena guru begiru besar peranannya di dalam pembelajaran, yaitu :
1.      Sebagai Planner : Guru sebagai perencana segala sesuatu sebelum dilaksanakan proses pembelajaran.
2.      Sebagai organisator : Guru bertindak sebagai penyelenggara proses edukatif, dituntut mampu mengorganisasikan jalannya proses pembelajaran sebaik-baiknya.
3.      Sebagai fasilitator : Gurulah yang member jalan kemudahan dalam memecahkan suatu masalah pelajaran.

Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan tercermin dari dedikasinya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Bukan hanya itu, guru yang professional akan senantiasa diakui keprofesiannya di dalam masyarakat, karena prilakukanya benar-benar mencerminkan sebagai tenaga professional. Dan masyarakat mengakui, berkat didikannya kini anak-anak mereka telah menjadi manusia yang sesuai dengan harapannya.

Pengakuan tersebut adalah meruapakan elemen penting dalam  mengukur keberhasilan guru dalam melaksanakan tugasnya. Dan menjadi indicator utama yang dapat mencerminkan mutu pendidikan.

Kesemuanya itu dapat tercapai apabila guru sebagai tenaga professional sudah dapat menuangkan semua kompetensinya semata-mata untuk kepentingan pencapaian mutu pendidikan. Bukan hanya mampu mengelola kelas dengan baik, juga seharusnya menjadi tauladan bagi segenap siswanya.
Kesimpulan.
Profesionalisme guru  mempunyai peranan penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Hal tersebut jelas tergambar dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang kemudian disempurnakan keprofesiannya dengan Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang sertifikasi dalam jabatan.
Perangkat hokum tersebut memberikan pengakuan formal bahwa guru adalah komponen penting dalam memajukan dunia pendidikan. Keberadaan guru menjadi perencana, pelaksana, pengendali, sekaligus sebagai evaluator dalam proses pembelajaran, tentunya mempunyai peranan penting dalam keberhasilan proses pembelajaran. Tuntutan penyempurnaan dalam tugas profesinya itu memberikan dorongan tersendiri untuk guru terus-menerus meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Dengan pengakuan guru sebagai tenaga professional melalui sertifikasi, akan memberikan efek positif bagi kinerjanya. Selain jaminan kesejahteraannya dari pemerintah, juga adanya tuntutan bagi guru untuk terus menerus menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan profesinya.
Kinerja guru yang berprofesionalisme tinggi akan dapat terlihat dari beberapa hal :
1.      Sikap, komitmen dan prilakunya.
2.      Tindakan dan kecintaannya terhadap profesi.
3.      Menghasilkan lulusan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
4.      Selalu mengikuti tuntutan kemajuan zaman secara keilmuan dan keterampilannya
5.      Mendapat pengakuan prdikat baik di dalam masyarakat

Saran.
Saran yang akan disampaikan penulis ditujuan kepada :
1.      Kepala Sekolah, sebagai  pimpinan di tingkat satuan pendidikan yang secara langsung sebagai pengedali jalannya proses pencapaian tujuan pendidikan di sekolah, harus berusaha semaksimal mungkin mendorong guru untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya.
2.      Pengawas pendidikan, hendaknya secara kontinu  melakukan  bimbingan kepada Guru, Kepala Sekolah agar dapat secara maksimal memahami tuntutan profesi guru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
3.      Kepala UPT Kurikulum Kecamatan untuk senantiasa memotivasi kepala sekolah dan guru agar mampu memahami, merencanakan, menyusun dan melaksanakan usaha-usaha maksimal untuk mencapai pengakuan formal sebagai tenaga professional.

DAFTAR PUSTAKA

Dimyati, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta;  PT. Rineka Cipta, 2006
Surya. H.M. Kapita Selekta Pendidikan SD, Jakarta; Universitas Terbuka, 2008.
Depsiknas, Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar, Jakarta;  Depdiknas, 1998
Depdiknas, Pembinaan Profesionalisme Guru Sekolah dasar, Jakarta ;Departemen Pendidikan Nasional, 1996
Rasyid, Aminudin, H. Dasar-Dasar Pendidikan, Jakarta; Universitas Terbuka, 1998.
…….., Undang-undang  RI  No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Jakarta; CV. Eka Jaya, 2008
…… Petunjuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar, Jakarta; Depdiknas, 1996
………Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta Eka Jaya, 2006
………Undang-undang RI No. 17 tahun 2007 tentang sertifikasi dalam profesi, Jakarta, Eka Jaya, 2008
Soleh, Psisi Guru Dalam Proses Pembelajaran, Bandung Majalan Bhineka Karya Winaya, 2009
Berlian, Romli, Sertifikasi dan Tunjangan Profesi (PNS-NON PNS), Bandung, Suara Daerah. 2009





No comments:

Post a Comment